Pewarganegaraan / WNI

PT. Almaira Solusi Hutama membantu proses naturalisasi, pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), serta pengurusan status kewarganegaraan anak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

pewarganegaraan-pasal8-9-almaira-solusi-hutama
pewarganegaraan-pasal8-almaira-solusi-hutama
Jenis Layanan

4 Jalur Pewarganegaraan

Kami melayani berbagai jalur resmi pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan peraturan pelaksanaannya.

01
🏛️
Pasal 8 / 9

Pewarganegaraan melalui Keputusan Presiden RI

Pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia bagi investor atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi syarat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

02
💍
Pasal 19

Naturalisasi melalui Keputusan Menteri Hukum RI

Diperuntukkan bagi Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia sehingga dapat mengajukan permohonan naturalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

03
👶
ABG

Anak Berkewarganegaraan Ganda

Pengurusan status kewarganegaraan ganda bagi anak hasil perkawinan campuran sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, termasuk proses administrasi hingga penerbitan dokumen.

04
📋
Pasal 6

Memilih atau Melepaskan Kewarganegaraan

Pendampingan proses memilih kewarganegaraan Indonesia atau melepaskan status kewarganegaraan ganda sesuai ketentuan Menteri Hukum Republik Indonesia.

Persyaratan

Pewarganegaraan Pasal 8 / 9

Persyaratan pengajuan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia bagi investor atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

🏢 Dokumen Perusahaan
  • Copy Akta Pendirian & Perubahan Perusahaan
  • Copy SK Pendirian & Perubahan
  • Copy NPWP Perusahaan
  • Copy NIB & PKKPR
  • Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Copy Paspor atau KTP Direktur / HRD
  • Copy SPT Tahunan 3 Tahun Terakhir
  • Email Perusahaan aktif
  • Nomor Telepon Perusahaan aktif
🪪 Dokumen Warga Negara Asing
  • Copy seluruh halaman Paspor Baru & Lama
  • Bukti telah tinggal di Indonesia lebih dari 5 tahun
  • Copy KITAS & KITAP sejak pertama diterbitkan
  • Copy NPWP
  • Bukti Laporan Pajak PPh 21
  • Akta Kelahiran asli yang telah dilegalisir
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik dari negara asal yang telah dilegalisir
  • Pas Foto 4×6 latar merah memakai jas & dasi (20 lembar)


🗂️ Tahapan Proses
  1. SKIM (Surat Keterangan Imigrasi)
  2. Persetujuan Kedutaan
  3. Surat Keterangan Penghasilan dari Kecamatan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit
  6. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Indonesia
⏱️ Estimasi Proses : 1 – 2 Tahun
Persyaratan

Naturalisasi Pasal 19

Persyaratan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mengajukan permohonan pewarganegaraan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

📁 Persyaratan Dokumen
  • Copy seluruh halaman Paspor Baru & Lama.
  • Bukti tinggal di Indonesia lebih dari 5 tahun.
  • Copy KITAS & KITAP sejak pertama diterbitkan.
  • Akta Kelahiran asli yang telah dilegalisir.
  • Surat Nikah yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  • KTP pasangan WNI.
  • Kartu Keluarga pasangan.
  • Akta Kelahiran pasangan.
  • NPWP pasangan.
  • Bukti Lapor Pajak pasangan.
  • Pas Foto 4×6 latar merah memakai jas & dasi sebanyak 15 lembar.
🗂️ Tahapan Proses
  1. SKIM (Surat Keterangan Imigrasi).
  2. Persetujuan Kedutaan.
  3. Surat Keterangan Penghasilan dari Kecamatan.
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  5. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit.
  6. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Indonesia.
⏱️ Estimasi Proses : 6 – 12 Bulan
Persyaratan

Anak Berkewarganegaraan Ganda & Pasal 6

Pengurusan kewarganegaraan anak sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, termasuk permohonan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) maupun proses memilih atau melepaskan kewarganegaraan.

👶
ABG

Anak Berkewarganegaraan Ganda

  • Surat Kelahiran Anak yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  • Surat Nikah Orang Tua yang telah dilegalisir.
  • KTP Orang Tua.
  • Kartu Keluarga.
  • Paspor WNI dan/atau Paspor WNA Orang Tua.
  • KITAS atau KITAP Orang Tua (apabila ada).
  • Pas Foto Anak ukuran 4×6 sebanyak 10 lembar.
⏱️ Estimasi Proses : 2 – 3 Bulan
📋
Pasal 6

Memilih / Melepaskan Kewarganegaraan

  • Paspor WNI.
  • Paspor WNA.
  • Surat Kelahiran Anak yang telah dilegalisir.
  • Surat Nikah Orang Tua.
  • KTP Orang Tua.
  • Kartu Keluarga.
  • Bukti Status Kewarganegaraan Orang Tua.
  • KITAS atau KITAP Orang Tua (bila diperlukan).
  • Pas Foto Anak ukuran 4×6 sebanyak 10 lembar.
⏱️ Estimasi Proses : 2 Bulan
Konsultasi Gratis

Siap Mengurus Pewarganegaraan Anda?

Tim PT. Almaira Solusi Hutama siap membantu proses pewarganegaraan mulai dari konsultasi, pengecekan persyaratan, legalisasi dokumen, hingga seluruh proses administrasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.